GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
Dia meminta pelibatan partai nonparlemen dalam pembahasan harus benar-benar dilakukan. Dia mengingatkan jangan sampai parpol nonparlemen tidak dilibatkan hingga revisi undang-undang rampung karena berpotensi cacat formil.
"Karena perintah MK, 'Eh pembentuk undang-undang, libatkan ini partai-partai nonparlemen." Lalu partai-partai nonparlemennya ini yang di GKSR enggak dilibatkan, ya cacat formil itu. Bisa enggak sah dia, bisa digugat di MK uji formil, ya menanglah itu," katanya.
"Tapi kami masih berbaik sangka. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami di GKSR itu akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, dengan Kementerian Dalam Negeri juga, termasuk Kemenkopolhukam untuk mendiskusikan pokok-pokok pikiran usulan GKSR," imbuh dia.
Editor: Rizky Agustian