Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GKSR Dorong Revisi UU Pemilu yang Inklusif dan Hapus Parliamentary Threshold
Advertisement . Scroll to see content

GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:38:00 WIB
GKSR: Putusan MK Amanatkan Revisi UU Pemilu Harus Libatkan Parpol Nonparlemen
Ilustrasi pemilu. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dia meminta pelibatan partai nonparlemen dalam pembahasan harus benar-benar dilakukan. Dia mengingatkan jangan sampai parpol nonparlemen tidak dilibatkan hingga revisi undang-undang rampung karena berpotensi cacat formil.

"Karena perintah MK, 'Eh pembentuk undang-undang, libatkan ini partai-partai nonparlemen." Lalu partai-partai nonparlemennya ini yang di GKSR enggak dilibatkan, ya cacat formil itu. Bisa enggak sah dia, bisa digugat di MK uji formil, ya menanglah itu," katanya.

"Tapi kami masih berbaik sangka. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami di GKSR itu akan melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, dengan Kementerian Dalam Negeri juga, termasuk Kemenkopolhukam untuk mendiskusikan pokok-pokok pikiran usulan GKSR," imbuh dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut