Gerindra Sebut Pencalonan Presiden 20 Persen Lukai Demokrasi
JAKARTA, iNews.id – Partai Gerindra menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap mengesahkan Pasal 222 soal ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sikap MK tersebut dinilai melukai demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya tidak setuju dengan putusan MK yang menolak judicial review. Menurutnya, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia ternyata hanya sebatas kuantitas, bukan kualitas.
"Terlebih lagi banyak putusan-putusan seperti verifikasi faktual ini yang tidak perlu dan menurut kami berlebihan kalau 20 persen," ungkap Riza di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (12/1/2018).
Keputusan MK itu membatasi calon presiden hanya dua pasang. Begitu juga koalisi yang bertarung dalam pemilihan presiden (pilpres). Pilpres 2019, kata dia, akan bergantung sikap politik tiga partai pemilik suara parlemen terbanyak, di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 109 kursi, Golkar 91 kursi dan Gerindra 73 kursi.
"Tapi pertanyaannya apakah berani Golkar membuat poros baru? Ada kemungkinan tiga calon kalau Golkar keluar dari koalisi Jokowi. Tapi faktanya tidak mungkin, hampir tidak mungkin," ungkapnya.