Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

Senin, 13 Juli 2026 - 17:36:00 WIB
Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem
Ilustrasi ASN (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor," katanya.

Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai tenaga PPPK. Menurutnya, evaluasi perlu difokuskan pada daerah dengan risiko fiskal tinggi, seperti daerah yang memiliki belanja pegawai besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

"Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang," katanya.

Selain itu, Ali meminta pemerintah menyusun solusi jangka panjang melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merumuskan skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut