Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi
“Kalau tidak presiden terlibat, tidak kemudian sepakat dengan DPR, enggak jadi upaya pelemahan KPK melalui undang-undang revisi undang-undang KPK,” tambah Feri.
Selain melalui revisi undang-undang, Feri juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Dia menilai kebijakan tersebut turut menjadi bagian dari pelemahan KPK yang terstruktur.
Razman soal Revisi UU KPK: Apa-Apa Sedikit Jokowi, Lupa PDIP di Pemerintahan 10 Tahun?
“(Pelemahan KPK) by design oleh semua orang yang terlibat dalam upaya pelumpuhan KPK, termasuk yang ikut TWK itu semua orang presiden tuh, birokrasi itu bawahan presiden semua tuh,” katanya.
Menurutnya, proses TWK melibatkan unsur birokrasi di bawah kewenangan presiden, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Dia berpendapat, pelemahan KPK bukan hanya melibatkan satu pihak, melainkan seluruh unsur yang terlibat dalam proses revisi undang-undang maupun kebijakan administratif yang berdampak pada independensi lembaga tersebut.
“Upaya menyingkirkan pasukannya Pak SS (Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang) ini semua di dalam ruang birokrasi, KemenPAN-RB ya semuanya terlibat tuh, Mensesneg terlibat semua di dalam upaya itu, dan itu enggak bisa dipungkiri bagaimana TWK itu berjalan semua bawahan presiden, semua terlibat dalam pelumpuhan itu,” kata dia.
Editor: Rizky Agustian