Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM
Advertisement . Scroll to see content

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:54:00 WIB
Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Pelemahan paling utama yakni melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.

“Lima tahapan. Kelima-limanya ada presiden. DPR cuman empat, pengundangan tidak ikut DPR, presiden nih urusannya,” ujar Feri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).

Dia menegaskan, posisi presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Tanpa adanya surat presiden (surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. 

Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan presiden saat itu, Jokowi bersama DPR.

“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau presiden tidak mengirimkan surpres namanya surat presiden yang dilihatkan tadi nama istilahnya dalam undang-undang surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan. Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah presiden,” jelasnya.

“Kalau tidak presiden terlibat, tidak kemudian sepakat dengan DPR, enggak jadi upaya pelemahan KPK melalui undang-undang revisi undang-undang KPK,” tambah Feri.

Selain melalui revisi undang-undang, Feri juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Dia menilai kebijakan tersebut turut menjadi bagian dari pelemahan KPK yang terstruktur.

“(Pelemahan KPK) by design oleh semua orang yang terlibat dalam upaya pelumpuhan KPK, termasuk yang ikut TWK itu semua orang presiden tuh, birokrasi itu bawahan presiden semua tuh,” katanya.

Menurutnya, proses TWK melibatkan unsur birokrasi di bawah kewenangan presiden, termasuk kementerian dan lembaga terkait. Dia berpendapat, pelemahan KPK bukan hanya melibatkan satu pihak, melainkan seluruh unsur yang terlibat dalam proses revisi undang-undang maupun kebijakan administratif yang berdampak pada independensi lembaga tersebut.

“Upaya menyingkirkan pasukannya Pak SS (Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang) ini semua di dalam ruang birokrasi, KemenPAN-RB ya semuanya terlibat tuh, Mensesneg terlibat semua di dalam upaya itu, dan itu enggak bisa dipungkiri bagaimana TWK itu berjalan semua bawahan presiden, semua terlibat dalam pelumpuhan itu,” kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut