Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fredrich Yunadi Sebut Revisi UU KPK di Era Jokowi Tepat: Aturan Lama Tabrak HAM
Advertisement . Scroll to see content

Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:54:00 WIB
Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Pelemahan paling utama yakni melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.

“Lima tahapan. Kelima-limanya ada presiden. DPR cuman empat, pengundangan tidak ikut DPR, presiden nih urusannya,” ujar Feri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).

Dia menegaskan, posisi presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Tanpa adanya surat presiden (surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. 

Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan presiden saat itu, Jokowi bersama DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut