Feri Amsari Sebut Pelemahan KPK Terencana: Tanpa Persetujuan Jokowi, UU Tak Bisa Direvisi
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design. Pelemahan paling utama yakni melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019 lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
“Lima tahapan. Kelima-limanya ada presiden. DPR cuman empat, pengundangan tidak ikut DPR, presiden nih urusannya,” ujar Feri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026).
Dia menegaskan, posisi presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Tanpa adanya surat presiden (surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan.
Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP
Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan presiden saat itu, Jokowi bersama DPR.
“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau presiden tidak mengirimkan surpres namanya surat presiden yang dilihatkan tadi nama istilahnya dalam undang-undang surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan. Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah presiden,” jelasnya.
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, IPW: Dia Bukan Siapa-siapa lagi