Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Advertisement . Scroll to see content

Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak

Rabu, 21 November 2018 - 19:14:00 WIB
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara, hak politik dicabut dan pengajuan JC ditolak.
Advertisement . Scroll to see content

"Perbuatan terdakwa (Fayakhun Andriadi) mencederai kepercayaan rakyat yang memberikan suara kepada terdakwa sehingga mendapat jabatan publik. Menjatuhkan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tambah hakim Franky.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagja, Iim Nurohim, Ansyori Saifuddin dan M. Idris M. Amin juga tidak mengabulkan permintaan Fayakhun untuk menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator alias JC).

"Terdakwa tidak dapat diklasifikasikan sebagai 'bukan pelaku utama' dan majelis tidak menemukan penuntut umum mengabulkan permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' baik di surat tuntutan maupun surat-surat lain sehingga dengan dasar itu permohonan JC tidak dapat dikabulkan," kata hakim Ansyori.

Namun hakim mengabulkan permintaan pembukaan rekening-rekening Fayakhun di Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Bukopin, Citibank dan Permata Bank.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut