Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Advertisement . Scroll to see content

Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak

Rabu, 21 November 2018 - 19:14:00 WIB
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara, hak politik dicabut dan pengajuan JC ditolak.
Advertisement . Scroll to see content

"Rekening-rekening itu tidak terkait dengan perkara ini, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang menjadi tanggungan terdakwa sehingga menurut majelis rekening-rekening itu bisa dibuka agar keluarga dapat memanfaatkan pembukaan rekening untuk kehidupannya," tambah hakim Ansyori.

Atas vonis tersebut, Fayakhun dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara ini Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014-2019 menerima seluruhnya sebesar 911.480 dolar AS yang telah dijanjikan sebelumnya dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah agar mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadan satelit moniotring dan "drone" di APBN Perubahan 2016.

Pemberian uang itu diawali dengan pertemuan antara Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, staf operasional PT Merial Esa M Adami Okta dan staf khusus Bakamla Ali Fahmi Al Habsy di kantor PT Merial Esa.

Ali Fahmi menawarkan proyek di Bakamla kepada PT Merial Esa dan ditanggapi bahwa perusahaan itu adalah agen pabrikan Rohde and Schwarz Indonesia untuk alat komuniasi khusus. Ali Fahmi pun meminta "commitment fee" sebesar 15 persen dari nilai pagu proyek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut