Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Advertisement . Scroll to see content

Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak

Rabu, 21 November 2018 - 19:14:00 WIB
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara, hak politik dicabut dan pengajuan JC ditolak.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fayakhun Andriadi delapan tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik anggota DPR RI non-aktif dari Fraksi Partai Golkar ini.

Fayakhun juga didenda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Fayakhun terbukti menerima menerima suap 911.480 dolar AS karena pengurusan anggaran di Badan Keamanan (Bakamla).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap Fayakhun Andriadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Vonis itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Fayakhun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Hakim juga mengabulkan permintaan JPU KPK yang meminta pencabutan hak politik Fayakhun karena menilai Fayakhun sebagai legislator seharusnya menjadi suri teladan kepada rakyat pada umumnya dan konsituennya secara khusus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut