Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Advertisement . Scroll to see content

Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak

Rabu, 21 November 2018 - 19:14:00 WIB
Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan JC Ditolak
Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi divonis delapan tahun penjara, hak politik dicabut dan pengajuan JC ditolak.
Advertisement . Scroll to see content

Sekitar April 2016, Fayakhun bertemu dengan Ali Fahmi di Bakamla dan meminta agar Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran dalam APBNP 2016 dengan imbalan fee sebesar enam persen dari nilai anggaran.

Fayakhun Adriadi divonis 8 tahun penjara, hak politik dicabut dan pengajuan JC ditolak.

Selain Ali Fahmi, Direktur PT Rohde and and Schawrz Indonesia Erwin Arief juga meminta pengupayaan yang sama pada April 2016 yang nantinya akan dikerjakan Fahmi Darmawansyah serta dijanjikan tambahan fee dari Fahmi untuk Fayakhun.

Pada 29 April 2016 Fayakhun memberitahu Fahmi ada respon positif terhadap tambahan anggaran yang diajukan Bakamla senilai total Rp3 triliun termasuk proyek satelit monitoring (satmon) dan "drone" senilai Rp850 miliar yang dapat dikerjakan Fahmi.

Nilai tambahan fee yang diminta adalaha satu persen sehingga total fee yang harus diberikan adalah tujuh persen dan khusus fee dan harus diberikan lebih dulu sebesar satu persen dari total Rp1,22 triliun, yaitu sebesar 927.756 dolar AS dengan kurs saat itu Rp13.150 per dolar AS.

Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua, pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co. Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co. Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima fee dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 ribu dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut