Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik Kasus Ijazah Jokowi: Harusnya Status Tersangka Dicabut!
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Sabtu, 19 Januari 2019 - 06:07:00 WIB
Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pak Yusril, (juru rawat) ini saya kenal sejak lama. Beliau ini orang berani, sehingga banyak yang memusuhinya. Tetapi saya tahu, beliau menempuh jalan yang benar," kata Baasyir kepada Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto: Istimewa)

Ba'asyir telah menjalani hukuman selama sembilan tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor dengan alasan kesehatannya menurun. Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat

Berikut fakta-fakta yang dirangkum iNews.id terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir:

1. Belum Setia dengan NKRI

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, hingga saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat Ba'asyir yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjenpas. Jika merujuk pada lamanya masa penahanan, Ba'asyir bebas bersyarat pada 13 Desember 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut