Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga
Sedangkan kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
2. Habib Rizieq Memenuhi Syarat Dapat Hak Remisi
Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
3. Habib Rizieq Langsung Berkumpul dengan Keluarga
Habib Rizieq Shihab akan berkumpul dengan keluarga di Megamendung, Bogor. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui bebas bersyarat pada hari ini.
Namun sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.
"Langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak)," ujar Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).
Editor: Faieq Hidayat