Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga

Rabu, 20 Juli 2022 - 08:23:00 WIB
Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat (Foto Kemenkumham).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini. Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum bebas murni

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Berikut fakta-fakta Habib Rizieq bebas bersyarat :

1. Mulai Ditahan 12 Desember 2020 atas 3 Kasus Hukum

Habib Rizieq mulai ditahan atas tiga kasus pada 12 Desember 2020. Adapun kasus Habib Rizieq, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor. 

Kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Lalu kasus kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut