Faizal Assegaf Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU
JAKARTA, iNews.id - Faizal Assegaf dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU Rakhmad Zaelani Kiki mengatakan, NU mempertanyakan proses kasus yang telah berjalan sebulan lebih itu.
"Kami koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE, menyebarkan berita bohong dan juga ujaran kebencian, SARA dan banyak hal yang merugikan organisasi NU," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Rakhmad mengatakan, Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian melalui akun YouTube. NU ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka.
"Ini tidak bisa kita biarkan. Ini tidak bisa kami Nahdlyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya," katanya.