Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Ekspresi Sambo usai Dihukum Mati, Tak Salami Hakim dan Langsung Hampiri Kuasa Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 16:03:00 WIB
Ekspresi Sambo usai Dihukum Mati, Tak Salami Hakim dan Langsung Hampiri Kuasa Hukum
Ferdy Sambo tak menyalami hakim usai divonis mati, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut