Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:51:00 WIB
Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang
Eksekusi Hotel Sultan berakhir rusuh (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, fitness center dan coffee shop,” ucap Akhyar.

Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut.

Akhyar menyampaikan, seluruh barang milik termohon yang masih tertinggal akan diinventarisasi secara menyeluruh. Nantinya, seluruh barang tersebut akan diserahkan kepada pihak pemohon untuk diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pihak termohon jika ingin mengambil kembali aset-aset bergerak mereka yang telah disita dan dipindahkan dalam tenggat waktu 6 bulan.

Pengosongan gedung diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut