Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang
“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, fitness center dan coffee shop,” ucap Akhyar.
Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut.
Akhyar menyampaikan, seluruh barang milik termohon yang masih tertinggal akan diinventarisasi secara menyeluruh. Nantinya, seluruh barang tersebut akan diserahkan kepada pihak pemohon untuk diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pihak termohon jika ingin mengambil kembali aset-aset bergerak mereka yang telah disita dan dipindahkan dalam tenggat waktu 6 bulan.
Pengosongan gedung diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan.
Editor: Reza Fajri