Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:51:00 WIB
Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang
Eksekusi Hotel Sultan berakhir rusuh (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi mengeksekusi atau mengosongkan paksa belasan hektare lahan dan 15 bangunan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Panitera PN Jakarta Pusat, Akhyar Parmika, memimpin langsung proses pembacaan berita acara di lokasi eksekusi.

Pelaksanaan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2026.

Mengingat pihak termohon mangkir atau tidak hadir dalam prosesi tersebut, pengadilan langsung membacakan ultimatum pengosongan paksa. Akhyar Parmika menegaskan pengadilan lepas tangan atas segala risiko kerusakan barang selama proses penertiban.

“Jika termohon eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan atau dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Akhyar.

Objek yang dieksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektar tersebut berdiri belasan fasilitas vital.

“Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, fitness center dan coffee shop,” ucap Akhyar.

Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut.

Akhyar menyampaikan, seluruh barang milik termohon yang masih tertinggal akan diinventarisasi secara menyeluruh. Nantinya, seluruh barang tersebut akan diserahkan kepada pihak pemohon untuk diangkut dan dipindahkan ke dua lokasi gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengadilan memberikan tenggat waktu yang jelas bagi pihak termohon jika ingin mengambil kembali aset-aset bergerak mereka yang telah disita dan dipindahkan dalam tenggat waktu 6 bulan.

Pengosongan gedung diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut