Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:53:00 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (baju biru) bersama kuasa hukumnya (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi membantah telah menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara. Dia juga menolak tuduhan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.

"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ujar Nurhadi, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Dia berharap majelis hakim memutus perkara secara adil sesuai fakta persidangan. Dia bahkan menyatakan kesiapannya untuk bersumpah dan menantang jaksa melakukan mubahalah atau sumpah dua pihak yang berselisih.

"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," kata Nurhadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut