Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Roy Suryo Dijebloskan lagi ke Sel Tahanan
Advertisement . Scroll to see content

Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang

Minggu, 05 Juli 2026 - 08:26:00 WIB
Peradi Bersatu Bakal Surati MA, Minta Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditinjau Ulang
Peradi Bersatu dan tim hukum Merah Putih berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta peninjauan kembali terkait penangguhan penahanan Roy Suryo. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Peradi Bersatu dan tim hukum Merah Putih berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meminta peninjauan kembali terkait penangguhan penahanan Roy Suryo. Mantan Menpora tersebut diketahui tersandung kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjelaskan bahwa surat tersebut baru akan dikirimkan setelah putusan praperadilan Roy Suryo keluar. Langkah ini diambil demi menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan surat terbuka nanti yang kami sudah susun setelah nanti praperadilannya diputuskan, maka kami akan mengajukan permohonan perhatian hukum dan tinjauan kembali status penahanan terdakwa Roy Suryo sebagai residivis," ucap Ade di Jakarta Timur, Jumat (3/7/2026).

Pihaknya juga ingin melihat apakah Roy kembali ditahan setelah putusan praperadilan tersebut.

"Kalau ada praperadilan lagi yang akan dilaksanakan oleh tim Roy Suryo, otomatis harus segera
dimasukkan ke dalam tahanan. Kenapa? Ketika prapid dibacakan dan itu tidak menang atau kalah, kemudian ada niatan lagi untuk mem-prapid, itu harus segera dilakukan penahanan," katanya.

Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik. Keputusan tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut