Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:53:00 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (baju biru) bersama kuasa hukumnya (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Rudjito juga menyoroti sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan jaksa namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. “Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” katanya.

Sebelumnya, Nurhadi dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan serta membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut