Eks Plt Karutan Ristanta Terima Uang Tutup Mata Rp30 Juta agar Tahanan Pakai Alat Komunikasi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Karutan KPK Ristanta dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ristanta terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.
“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya.
Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin 76 Pegawainya
Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank.
“Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp2 juta,” ujarnya.
Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Selain dari Hengki, Ristanta juga menerima uang dari tersangka Ramadan Ubadilah secara langsung dengan cara ditaruh dalam kantong di jok mobil.
Heboh Oknum ASN Kelurahan di Tangsel Diduga Lakukan Pungli Rp15 Juta
“Selain dari saksi Hengki terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Lebih jauh, Dewas KPK menyebut uang itu diterima Ristanta sebagai ‘uang tutup mata’ agar membiarkan para tahanan menggunakan alat komunikasi.
“Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
Editor: Faieq Hidayat