Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:17:00 WIB
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Merah Putih KPK (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026) kemarin.

Menurutnya, KPK tak bisa serta merta menahan Yaqut. Dia menyebut banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka.

"Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut