Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
"Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu (11/3/2026) kemarin.
Menurutnya, KPK tak bisa serta merta menahan Yaqut. Dia menyebut banyak aspek dan pertimbangan untuk menahan seorang tersangka.
"Kalau (penahanan) itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat aja nanti perkembangannya," ujar Asep.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas yang mempersoalkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan.
Editor: Reza Fajri