Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:23:00 WIB
Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Tak Ditahan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa KPK, Jumat (30/1/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korusi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Dia tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di lokasi, Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.38 WIB. Dia diperiksa selama empat jam lebih terhitung sejak tiba di Kantor KPK pukul 13.17 WIB.

Setelah diperiksa, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. 

"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut