Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026 - 18:15:00 WIB
Selain pidana denda, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,28 miliar subsider dua tahun penjara.
Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Mulyatsyah dihukum 6 tahun penjara. Sementara, pidana denda dan uang pengganti dikabulkan seluruhnya.
Editor: Aditya Pratama