Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 30 April 2026 - 18:15:00 WIB
Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Selain itu, hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar pidana denda sebesar Rp500 juta yang harus dibayar dalam satu bulan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan Mulyatsyah bisa disita dan dilelang untuk melunasi denda.

Adapun penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk memenuhi pidana denda, maka diganti dengan kurungan badan selama 120 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut