Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Markas Judol Jaringan China–Kamboja, Tangkap 22 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja Raup Ratusan Miliar dalam Setahun

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:02:00 WIB
Duh! Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja Raup Ratusan Miliar dalam Setahun
Sindikat judol jaringan China dan Kamboja meraup untung ratusan miliar rupiah dala dalam kurun waktu satu tahun beroperasi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 milliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut