Duh! Sindikat Judol Jaringan China-Kamboja Raup Ratusan Miliar dalam Setahun
Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:02:00 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 milliar.
Editor: Aditya Pratama