DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:22:00 WIB
a. proporsi jumlah penduduk Muslim antarprovinsi; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jumlah penduduk Muslimkabupaten/kota; atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota.
Editor: Puti Aini Yasmin