Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 08:22:00 WIB
DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur
Ilustrasi pembagian kuota haji di kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri dan bukan menteri. (Foto: IG Prabowo)
Advertisement . Scroll to see content

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko selaku pimpinan rapat pun meminta persetujuan forum soal aturan baru dalam pasal tersebut. Seluruh peserta rapat menyatakan sepakat dan menyetujui usulan dalam DIM tersebut.

“Ketok ya,” kata Singgih sambil mengetuk palu tanda telah disepakatinya perubahan tersebut.

Adapun Pasal 13 tersebut mengalami perubahan dari bunyi dan penjelasannya yang ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebelumnya yakni;

Pasal 13

(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadikuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut