DPR Sepakati Pembagian Kuota Haji di Kabupaten/Kota Ditetapkan Menteri, Bukan Gubernur
JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Artinya, ke depan pembagian tersebut tak lagi dilakukan oleh Gubernur masing-masing provinsi.
Hal itu turut dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Rapat ini dalam rangka membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Dalam DIM tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan pasal 13 ayat (3). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13
Revisi UU Haji, DPR-Pemerintah Sepakat BP Haji bakal Jadi Kementerian
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.
(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jemaah penduduk Muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
KPK Geledah Empat Lokasi terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.