Dokter Piprim Klaim Mutasi ke RSUP Fatmawati Upaya Pembungkaman IDAI
"Kalau tujuannya mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, tidak harus dimutasi. Cukup beri surat penugasan," tegasnya.
Namun usulan itu disebut ditolak mentah-mentah. Dia tetap diwajibkan menjalankan mutasi penuh. Penolakan terhadap skema kompromi tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa mutasi bukan semata soal kebutuhan layanan, melainkan bentuk tekanan institusional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menegaskan, dokter Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati karena melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama.
"Dia kena hukuman disiplin, karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari 3 bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026).
"Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya.
Dengan kata lain, kata dr Azhar, itu menegaskan bahwa pemecatan dr Piprim tidak ada kaitannya dengan tuntutan kolegium dan protes soal mutasinya.