Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meledak! Dokter Piprim Tuding Menkes Bohong soal RSUP Fatmawati
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Piprim Klaim Mutasi ke RSUP Fatmawati Upaya Pembungkaman IDAI

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:03:00 WIB
Dokter Piprim Klaim Mutasi ke RSUP Fatmawati Upaya Pembungkaman IDAI
Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, mengaku dipecat Menkes. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konflik antara Dokter Piprim Basarah Yanuarso dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kian memanas. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu secara terbuka menuding mutasinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati sebagai langkah pembungkaman terhadap suara kritis IDAI.

Dalam pernyataan resminya, dr Piprim menegaskan, mutasi tersebut bukan murni kebutuhan pelayanan kesehatan. Dia menyebut keputusan itu sebagai 'hukuman' agar IDAI tidak lagi bersikap vokal terhadap kebijakan pemerintah, termasuk isu independensi kolegium profesi.

"Mutasi ini sebagai hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang, agar IDAI tidak mendukung independensi kolegium," kata dr Piprim dalam video klarifikasinya di Instagram, dikutip Kamis (19/2/2026).

"Buat menekan dan membungkam suara kritis yang saya dan teman-teman saya lakukan dari IDAI. Itu yang saya tolak," tegasnya.

Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)

Sebut Mutasi Dipakai sebagai Alat Tekanan

Menurut dr Piprim, sejak awal dirinya sudah menawarkan solusi yang dinilai lebih rasional dan profesional. Dia mengusulkan skema penugasan parsial, satu hingga dua hari praktik di Fatmawati dan tiga hari tetap di RSCM, agar pelayanan jantung anak tetap optimal di kedua rumah sakit.

"Kalau tujuannya mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, tidak harus dimutasi. Cukup beri surat penugasan," tegasnya.

Namun usulan itu disebut ditolak mentah-mentah. Dia tetap diwajibkan menjalankan mutasi penuh. Penolakan terhadap skema kompromi tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa mutasi bukan semata soal kebutuhan layanan, melainkan bentuk tekanan institusional.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menegaskan, dokter Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati karena melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis di RSUP Fatmawati dalam waktu yang lama. 

"Dia kena hukuman disiplin, karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari 3 bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026). 

"Itu jelas pelanggaran disiplin berat," tegasnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut