Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:45:00 WIB
DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi
DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran etik ketua dan anggota KPU atas aduan Bonatua Silalahi terkait dokumen ijazah Jokowi, Selasa (21/7/2026). (Foto: DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

Bonatua menyatakan para teradu diduga melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008, Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007, serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan pemeriksaan yang dilakukan lembaganya berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan secara personal oleh penyelenggara pemilu, bukan terhadap institusi KPU.

"Artinya kita akan memeriksa para teradu ini sebagai anggota dan ketua KPU secara personal. Apakah dia melakukan pelanggaran etik atau tidak, bukan lembaga. Kewenangan yang dimiliki DKPP adalah memeriksa pelanggaran etik personal. Tolong dicatat ya, dan pelanggaran etik itu dilakukan oleh personal, bukan kelembagaan, bukan lembaga KPU-nya, tapi personal para anggota dan ketua KPU," kata Heddy.

Heddy kemudian meminta Bonatua menguraikan secara rinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan masing-masing teradu. Selanjutnya, DKPP akan memeriksa para teradu dalam persidangan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut