DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi
Dia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur dokumen legalisasi harus memuat tanggal, tanda tangan, dan cap instansi.
Selain itu, Bonatua juga menuding para teradu tidak menelusuri maupun memperbaiki arsip meski dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada KPU.
"Kedua, tidak melakukan penelusuran dan perbaikan arsip. Bahwa pengadu telah melakukan upaya permohonan resmi pada KPU bukti P VI, Notifikasi gugatan warga negara CLS bukti P IV. Namun, para teradu tidak melakukan penelusuran, tidak melakukan perbaikan, tidak memberikan tindak lanjut," katanya.
Dalam aduannya, Bonatua juga mempersoalkan tidak diserahkannya arsip statis kepada lembaga kearsipan, serta menyebut dokumen legalisasi tahun 2010, 2012, dan 2014 ditandatangani pejabat yang masih menggunakan NIP sembilan digit.
"Kesimpulan perbuatan, bahwa seluruh tindakan tersebut menunjukkan kelalaian berkelanjutan, kegagalan sistematik dalam pengelolaan arsip negara," ujarnya.