DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT Badan diberikan kelonggaran hingga 31 Mei 2026 mendatang. Hal tersebut melihat banyaknya permintaan dari wajib pajak, terutama Badan, untuk meminta perpanjangan waktu pelaporan pajak.
Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi
"Melihat banyak sekali masukan dari wajib pajak Badan dan asosiasi dan dari beberapa korporasi, konsultasi kami dengan pak Menteri, memberikan relaksasi sampai 31 Mei," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran maupun pelaporan setelah batas waktu, namun masih dalam periode maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Penghapusan sanksi ini mencakup denda maupun bunga keterlambatan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam hal sanksi administratif telah terlanjur ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), DJP menegaskan bahwa penghapusan akan tetap dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.
Editor: Aditya Pratama