Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 17:55:00 WIB
Pengamat Soroti Aturan Pajak Baru Kendaraan Listrik, Berpotensi Ganggu Investasi
Ilustrasi aturan pajak baru kendaran listrik dinilai bisa ganggu investasi dalam negeri. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pajak kendaraan bermotor. Namun, aturan yang berlaku pada Jumat (11/4/2026) ini dinilai bisa menghambat investasi dalam negeri.

Peneliti sekaligus Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan pemerintah memiliki target 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030. 

Namun,  aturan baru justru bisa menghilangkan potensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun, serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun.

“Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” kata Fabby di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Inkonsistensi kebijakan dinilai berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya, di tengah fase pertumbuhan pasar yang masih awal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut