Diperiksa KPK, Istri Nurhadi Dicecar Proses Sewa Rumah Persembunyian Suami di Simprug Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tin Zuraida, Selasa (18/1/2021). Istri mantan Sekrketaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu dicecar seputar proses sewa rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel) yang dijadikan tempat persembunyian Nurhadi bersama menantumya, Rezky Herbiono saat pelarian.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus tersebut KPK juga kembali akan memeriksa karyawan swasta, Francesco Xavier Kolly Mally, Senin (25/1/2021).
"Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug yang diduga turut ditempati oleh saksi disaat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Sebelumnya KPK menjelaskan konstruksi kasus tersebut, 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan DPO atas nama tersangka Nurhadi, Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ferdy 2017-2019 bekerja sebagai sopir Rezky dan keluarganya. Pada Februari 2020, Ferdy atas perintah Rezky membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta.