Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR
"Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR," lanjut Budi.
KPK juga menelusuri apakah permintaan iuran THR itu sudah terjadi sebelum tahun 2026.
"Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya," kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono .
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026.
Editor: Reza Fajri