Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022
Advertisement . Scroll to see content

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:15:00 WIB
Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa terkait dugaan permintaan iuran uang untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda tahun 2026 oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal permintaan iuran uang untuk THR Forkopimda 2026 oleh SAR melalui asisten daerah dan pejabat daerah terkait," ujar Budi, Selasa (19/5/2026).

Delapan pejabat yang diperiksa yakni:

1. Mahastini (MHS), Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap
2. Shalata Iip Pamuji Muchsin (SIP), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap
3. Is Haryanto (ISH), Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap
4. Sugianto (SGN), Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap
5. Annas Wahyu Purwanto (AWP), Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap
6. Jiwo Trusthi Mranani (JTM), Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilacap
7. Yosi Novitasari (YNS), Kepala Bagian Umum RSUD Cilacap
8. Laeli Musfiroh (LMF), Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Cilacap

Penyidik juga mendalami proses pengumpulan uang di RSUD Cilacap. Dari keterangan para saksi, disebutkan bahwa pejabat struktural terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. ⁠Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR," lanjut Budi.

KPK juga menelusuri apakah permintaan iuran THR itu sudah terjadi sebelum tahun 2026.

"Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono .

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 13 Maret 2026.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut