Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Dihukum Demosi hingga Dipecat selama 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:59:00 WIB
Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli
Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait pungli. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tuturnya. 

Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.

Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses. 

Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut