Dewas Jatuhkan Sanksi Berat ke Karutan dan Koordinator Kamtib Rutan KPK terkait Pungli
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka terhadap Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dan Koordinator Keamanan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Sopian Hadi. Sanksi dijatuhkan usai keduanya dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Achmad Fauzi dan Sopian Hadi terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Mereka dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
“Dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.
Ristanta Eks Plt Karutan KPK Bos Pungli Disanksi Berat Minta Maaf Terbuka
Dewas KPK juga merekomendasikan keduanya untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” tuturnya.
Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin 76 Pegawainya
Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.
Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses.
Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting
Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.
Editor: Rizky Agustian