Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baleg Sepakat RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Ungkap Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:26:00 WIB
Dewan Pers Ungkap Ada Oknum di DPR Masukan Pasal untuk Berangus Kebebasan Pers
 Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi publik menyoal RUU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Rabu (15/5/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan PersYadi Hendriana menyebut upaya mengganjal kebebasan pers telah dilakukan selama 17 tahun ke belakang dimulai sejak 2007. Dia mengungkap ada oknum di DPR yang memang menyisipkan pasal-pasal tertentu untuk memberangus pers.

Upaya itu disebut dimulai pada 2007 silam, saat itu diterbitkan aturan berkaitan dengan Pemilu 2009. Saat itu organisasi jurnalis termasuk komunitas pers menolak adanya RUU tersebut.

"Di situ Dewan Pers bersama seluruh organisasi jurnalis, menolak beberapa pasal yang termasuk pelarangan berita di sana. Kemudian, karena ada penolakan tersebut di-takeout (pasal bermasalah)," ujar Yadi dalam Dikusi Publik IJTI di Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Upaya yang sama kembali muncul pada 2012 untuk menyongsong Pemilu 2014. Bahkan pada momen itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menerbitkan peraturan yang dianggap menggajal kebebasan pers sebelum akhirnya bisa dicabut.

"Komitmen dengan Pak Feri Kurnia sebagai legal di KPU dan sepakat untuk tidak menggunakan pasal tersebut di PKPU," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut