Anggota DPR Usul RUU Sistem Ekonomi Nasional untuk Wujudkan Visi Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VI DPRNurdin Halid mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Ekonomi Nasional. Hal ini sesuai perintah Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 dan Tap MPR/XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Dukungan ini sekaligus merespons komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto tentang urgensi melaksanakan ideologi Ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945. Menurut Nurdin, komitmen ini merupakan deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI.
“Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi Negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari Ideologi Negara," ujar Nurdin Halid dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Diketahui, komitmen itu disampaikan Prabowo saat berpidato di acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta. Prabowo menegaskan Pancasila adalah pedoman untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagaimana membangun sistem
ekonomi nasional.
Nurdin mendukung penuh visi besar dan komitmen kuat pemerintahan Prabowo yang sedang gencar menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Ekonomi Pancasila. Menurutnya, nilai-nilai
fundamental Ekonomi Pancasila sudah ditetapkan oleh para Bapak Bangsa dalam Pasal 33 UUD 1945.