Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan
"Seorang wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Dewan Pers menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Selain itu, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dewan Pers juga mengingatkan wartawan agar senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," kata Komaruddin.
Sementara Hotman Paris Hutapea telah meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan awak media terkait kasus Febrie Adriansyah.