Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya

Minggu, 03 Maret 2019 - 06:09:00 WIB
Deretan Korporasi yang Dijerat KPK, Berikut Modus Korupsinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan jubir Febri Diansyah saat konferensi pers penetapan PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap Bakamla di KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjerat para penyelenggara negara dan pihak swasta sebagai tersangka kasus korupsi. Namun, KPK juga dapat menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi.

Korporasi PT Merial Esa (PT. ME) menjadi korporasi kelima yang dijerat kasus korupsi. "PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Korporasi yang telah dijerat KPK adalah Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI); PT Tuah Sejati; PT Nindya Karya; PT Merial Esa, sementara PT Tradha dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance, seperti: membuat kebijakan internal perusahaan untuk tidak memberikan suap ataupun gratifikasi terhadap Penyelenggara Negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (1/3/2019).

Berikut korporasi yang dijerat KPK yang dihimpun iNews.id:

1. PT NKE atau DGI

PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) telah memberikan sesuatu kepada mantan anggota DPR M Nazaruddin sejumlah Rp66 miliar. Hal itu bertentangan dengan kewajiban Nazaruddin sebagai penyelenggara negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut