Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini
Advertisement . Scroll to see content

Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku saat Pendaftaran

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:08:00 WIB
Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku saat Pendaftaran
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dia mengatakan pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini  tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024). 

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.

Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut