Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:18:00 WIB
Cegah Febrie Adriansyah Lolos, MAKI bakal Ajukan Praperadilan soal Penyerahan Kasus ke Kejagung
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Boyamin, penyidik kepolisian sebenarnya sudah bekerja secara prosedural dan memantau kasus ini hampir dua tahun. Oleh karena itu, dia menyayangkan jika proses yang sudah berjalan benar tersebut justru menjadi mentah karena masalah administrasi penyerahan perkara ke Kejagung. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka tiga kasus dugaan korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, penanganan perkara kasus itu akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim khusus diperlukan karena Kejagung baru menerima penanganan perkara tersebut dari Polri. Pihaknya masih harus mempelajari seluruh berkas serta alat bukti yang diserahkan penyidik Polri.

"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tim tersebut akan menelaah secara menyeluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

"Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut