Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21:00 WIB
Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa (24/2/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut