Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Dosa Bripda Mesias, Anggota Brimob Polda Maluku yang Dipecat Polri
Advertisement . Scroll to see content

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:21:00 WIB
Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri mengungkapkan perkembangan terkini terkait kasus tewasnya siswa MTSn 1 Maluku, Arianto Tawakal (14) di Tual yang melibatkan eks anggota Brimob Polres Tual, Bripda Mesias Siahaya (MS). 

“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Johny menambahkan, perkara Bripda Mesias akan dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Mesias dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tuturnya.

Dia menyebut, berkas kasus Bripda Mesias kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari.

“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Siahaya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa (24/2/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut