JAKARTA, iNews.id – Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya, penganiaya siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14), hingga tewas di Tual, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu dijatuhkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) karena dia terbukti melanggar kode etik berat.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Persidangan tersebut menghadirkan dan memeriksa 14 orang saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Majelis Kode Etik menyimpulkan Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Dadang mengatakan, sanksi pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Meski telah dipecat, proses pidana terhadap Bripda Mesias tetap berjalan. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, kini ditangani Polres Tual.
Ini Dosa Bripda Mesias Anggota Brimob Polda Maluku hingga Dipecat dari Polri
Editor: Maria Christina