Brigjen Endar Akan Lapor ke Presiden soal Pemberhentiannya di KPK
JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentiannya dari KPK. Endar mengaku suratnya ke Dewas KPK belum ditanggapi.
"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke Presiden," ujar Brigjen Endar usai memenuhi undangan klarifikasi harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, Brigjen Endar melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan surat keberatan ke pimpinan KPK atas pemberhentian dirinya sebagai Dir Lidik.
"Hari ini saya dapat surat jawabannya langsung dari Pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan mereka tak terima. Tetapi saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini engga menjawab apa yang kami tanyakan," ujar Endar.
KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran 2023 Senilai Rp240 Juta
Sekadar informasi, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik).
KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Polri.
Penampilan PNS Kementerian ESDM saat Diperiksa KPK soal Korupsi Tukin Pegawai
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq